Indonesia
Gamereactor
berita

Sony digugat setelah menghalangi toko pihak ketiga menjual game versi digital

Tuntutan itu mengatakan bahwa Sony menjalankan sebuah "monopoli" dan memberikan "harga suprakompetitif."

HQ

Dua tahun lalu, Sony melarang toko-toko fisik untuk menjual kode digital dari game. Itu artinya hanya PlayStation Store saja satu-satunya cara untuk membeli game digital. Menurut sebuah laporan dari Bloomberg, hal ini telah memunculkan sebuah gugatan class-action dari konsumen yang merasa ini adalah sebuah monopoli.

Mereka menjelaskan, "Monopoli Sony memungkinkan ia untuk memberi harga suprakompetitif untuk game PlayStation digital, yang secara signifikan lebih tinggi daripada versi fisiknya yang dijual di pasar retail yang kompetitif, dan secara signifikan lebih tinggi daripada di sebuah pasar retail kompetitif untuk game digital."

Dalam gugatan itu, kita bisa melihat bahwa gamer kini mungkin harus membayar 175% lebih tinggi untuk game digital dibandingkan versi fisik. Kami berasumsi kemungkinan kecil ini akan menuju ke mana-mana, tetapi bagaimana menurutmu tentang praktik monopoli ini?

Sony digugat setelah menghalangi toko pihak ketiga menjual game versi digital


Loading next content