Indonesia
Gamereactor
berita

Pengadilan tampik klaim iLife bahwa remote Wii melanggar paten

Nintendo berkata bahwa merka "akan terus mempertahankan produk kami dengan keras atas perusahaan yang mencari keuntungan atas teknologi yang tidak mereka temukan."

HQ

Sebuah siaran pers mengungkapkan bahwa, pada 17 Januari, pengadilan federal di Dallas memutuskan bahwa paten iLife Technologies Inc. yang diajukan atas Wii Remote Nintendo tidak valid dan menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut "mencoba mencakup konsep luas dari penggunaan sensor gerak untuk mendeteksi gerakan."

Itu artinya denda atas Nintendo pada tahun 2017 sebsar $10,1 juta USD telah dibatalkan pula. Ini adalah perkembangan terbaru dari iLife yang menggunakan enam paten melawan Nintendo pada 2013, di mana lima lainnya juga tidak valid pada tahun 2016.

"Nintendo memiliki sejarah panjang dalam mengembangkan produk baru dan unik, dan kami senang bahwa setelah bertahun-tahun proses pengadilan, pengadilan setuju dengan Nintendo," ujar Ajay Singh, Deputy General Counsel dari Nintendo Amerika. "Kami akan terus mempertahankan produk kami dengan keras atas perusahaan yang mencari keuntungan atas teknologi yang tidak mereka temukan."

Pengadilan tampik klaim iLife bahwa remote Wii melanggar paten


Loading next content