Indonesia
Gamereactor
berita

Pengadilan AS: YouTube tidak berada di bawah hukum kebebasan berpendapat

Hal ini diutarakan dalam keputusan pengadilan atas gugatan seorang YouTuber terhadap YouTube atas pembatasan geraknya di platform itu.

HQ

Seorang Youtuber dan penyiar radio bernama Dannis Pager, dengan nama siaran PragerU, menggugat Google pada tahun 2017. Ia mengklaim bahwa YouTube adalah forum publik dan harus tunduk di bawah First Amendment (bebas berpendapat) dari konstitusi AS. Ia menggugat Google karena bias terhadap pandangan konservatifnya secara umum, dengan memberikan batasan umum di kanalnya, dan memblok pihak ketiga untuk menjalankan iklan di video-videonya. Ia sendiri memiliki pandangan konservatif tentang aborsi, pengendalian senjata api, dan muslim.

Ia kalah dan mengajukan banding.

Reuters mengkonfirmasi keputusan ini, dengan mengatakan bahwa keputusan ini berakhir 3-0 dengan kemenangan untuk Google dan Youtube.

Pengadilan Distrik AS juga memutuskan sesuai dengan gugatan pertama, mengatakan bahwa:

"Meski YouTube dapat digunakan banyak orang dan memiliki peran sebagai platform menghadap publik, ia tetap sebuah forum privat, bukan sebuah forum publik yang di bawah pengawasan yudisial First Amendment."

Mereka juga memutuskan bahwa:

"YouTube adalah sebuah entitas privat. Klausa Kebebasan Berpendapat dari First Amendment melarang pemerintah, bukan kelompok privat, dari memotong pendapat."

PragerU sendiri, menurut Wall Street Journal, mendeklarasikan bahwa ia akan meneruskan klaim diskriminasi ini di bawah pengadilan California.



Loading next content